Memiliki sertifikat tanah adalah bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi pemilik lahan. Sertifikat tidak hanya membuktikan kepemilikan secara sah, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan legal seperti jual beli, warisan, dan pengajuan pinjaman ke bank. Di Bengkulu, pemerintah kembali menggulirkan program Sertifikasi Tanah Gratis melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi lebih dari 75.000 bidang tanah untuk disertifikasi secara gratis melalui program PTSL tahun ini (Sumber: pastibpn.id). Program ini menjadi bagian dari target nasional untuk menyelesaikan 120 juta bidang tanah terdaftar hingga 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Meski program ini bersifat gratis, masyarakat tetap perlu memenuhi sejumlah syarat dan prosedur administratif agar prosesnya berjalan lancar. Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat, cara mendaftar, dan informasi penting lain yang perlu Anda ketahui tentang program sertifikasi tanah gratis di Bengkulu.
Apa Itu Program PTSL?
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. PTSL dijalankan oleh ATR/BPN sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang sebelumnya belum bersertifikat.
Program ini berlandaskan pada:
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL
Dalam program PTSL, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN. Namun, ada biaya non-pajak yang diperkenankan seperti materai, fotokopi dokumen, dan patok tanah. Biaya tersebut dibatasi oleh SKB Tiga Menteri Tahun 2017 dengan maksimal Rp150.000 untuk wilayah non-kategori khusus.
Siapa yang Berhak Mengikuti Sertifikasi Tanah Gratis?
Tidak semua bidang tanah bisa didaftarkan melalui program PTSL. Tanah yang memenuhi syarat meliputi:
- Tanah milik pribadi yang belum memiliki sertifikat
- Tanah warisan yang belum dibalik nama
- Tanah hibah atau jual beli dengan bukti yang sah
- Tanah pekarangan, ladang, atau sawah milik perorangan
Tanah yang tidak bisa didaftarkan:
- Tanah yang sedang dalam proses sengketa hukum
- Tanah milik badan hukum atau perusahaan besar
- Tanah negara yang sedang digunakan untuk fasilitas umum
- Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum habis masa berlakunya
Syarat Administratif Mengikuti PTSL
Untuk mengikuti program ini, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) – Identitas harus sesuai dengan domisili tanah yang dimohonkan.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah – Diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.
- Bukti Penguasaan Tanah – Seperti kwitansi jual beli, surat hibah, atau warisan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) – Jika tidak ada bukti formal.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa – Menjamin bahwa bidang tanah tidak dalam konflik hukum.
- Patok Batas Tanah – Wajib dipasang sebelum proses pengukuran oleh BPN.
- Materai dan map dokumen – Untuk melengkapi administrasi.
Cara Mendaftar Sertifikasi Tanah Gratis di Bengkulu

1. Pastikan Wilayah Masuk Daftar PTSL
Kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk mengetahui apakah wilayah Anda termasuk dalam daftar lokasi prioritas PTSL 2025. Informasi ini biasanya diumumkan melalui papan pengumuman atau rapat warga.
2. Siapkan Dokumen yang Diminta
Segera lengkapi semua persyaratan administratif. Simpan dokumen dalam map dan siapkan salinan cadangan.
3. Daftar ke Panitia PTSL Desa
Kumpulkan dokumen ke panitia PTSL di kantor desa. Anda akan mengisi formulir pengajuan dan menandatangani surat pernyataan.
4. Pengukuran oleh Petugas BPN
Petugas BPN akan melakukan survei dan pengukuran langsung ke lokasi. Anda harus hadir untuk menunjukkan batas tanah secara fisik.
5. Proses Validasi dan Penerbitan
Berkas yang telah diverifikasi akan diproses oleh Kantor Pertanahan. Jika lolos validasi, sertifikat akan diterbitkan.
6. Pengambilan Sertifikat
Sertifikat akan dibagikan secara kolektif melalui desa atau kelurahan. Pastikan Anda membawa identitas asli saat pengambilan.
Berapa Lama Proses Sertifikasi Tanah Gratis?
Lama proses bergantung pada:
- Jumlah pemohon di wilayah tersebut
- Kelengkapan dokumen
- Jadwal dan kapasitas kerja BPN
Secara umum, waktu yang dibutuhkan berkisar antara 3 hingga 6 bulan sejak pendaftaran hingga penyerahan sertifikat.
Biaya yang Diperbolehkan Sesuai Aturan
Meskipun sertifikat ditanggung oleh negara, peserta tetap menanggung biaya operasional terbatas, antara lain:
- Materai
- Fotokopi
- Pemasangan patok
- Biaya operasional panitia tingkat desa (maks. Rp150.000)
Biaya ini diatur dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017 dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan.
Jika Anda menemukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan ke:
- Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN
- Ombudsman Republik Indonesia
- Satgas Saber Pungli setempat
Daerah Prioritas PTSL di Bengkulu 2025
Berdasarkan rencana kerja Kanwil BPN Provinsi Bengkulu (2025), berikut daerah yang menjadi target prioritas:
- Kabupaten Bengkulu Utara – ±20.000 bidang
- Kabupaten Seluma – ±15.000 bidang
- Kota Bengkulu – ±10.000 bidang
- Kabupaten Rejang Lebong – ±8.000 bidang
- Kabupaten Kepahiang & Mukomuko – ±7.000 bidang
- Kabupaten Kaur & Bengkulu Tengah – ±5.000 bidang
Informasi tersebut diperoleh dari paparan resmi ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Provinsi Bengkulu, awal 2025.
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
- Pastikan tanah tidak bersengketa dan tidak berada di kawasan lindung
- Lengkapi dokumen sedini mungkin
- Hadir saat survei pengukuran
- Siapkan patok dengan bahan yang tahan lama
- Jangan memberikan keterangan palsu
- Komunikasi aktif dengan perangkat desa dan petugas BPN
Program PTSL adalah solusi konkret dari pemerintah untuk mempercepat legalisasi tanah masyarakat. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Anda bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan sah secara hukum. Bagi warga Bengkulu, ini merupakan kesempatan berharga yang patut dimanfaatkan.
Manfaatkan informasi dari kantor desa, website resmi BPN, atau kanal komunikasi digital yang disediakan oleh pemerintah agar Anda tidak ketinggalan jadwal dan prosesnya.