4 Poin Penting Mendirikan PT Perorangan untuk UKM

Berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 memberi angin segar bagi UKM. Dimana, pendirian PT perorangan dapat dilakukan pelaku UKM yang memiliki modal usaha maksimal 1 milyar rupiah. Nilai tersebut hitungannya tidak termasuk tanah serta tempat untuk usaha.

Jika seorang pelaku UKM ingin usahanya makin berkembang, dan terlihat kredibilitas usaha miliknya, maka pelaku usaha harus membuat usahanya memiliki badan usaha, seperti berbentuk PT. Namun, ternyata alur pembuatan PT perorangan tersebut tidak semua pelaku usaha yang paham.

Poin Penting Mendirikan PT Perorangan untuk UKM

Ketika pelaku usaha UKM mengetahui pentingnya membuat UKM yang dimilikinya memiliki badan hukum, maka pelaku usaha UKM tersebut akan mencari informasi cara membuat PT perseorangan. Adapun alasan mengapa UKM penting memiliki badan hukum PT Perorangan adalah sebagai berikut:

1. Adanya Kejelasan Secara Hukum Batas Antara Kekayaan Pribadi Dan Harta Perusahaan

Salah satu syarat pendirian PT perorangan adalah UKM tersebut memiliki modal usaha maksimal 1 milyar rupiah. Modal yang disetorkan pada PT perorangan tersebut akan menjadi harta perusahaan. Hal ini yang menjadi dasar UKM tersebut berbadan hukum PT perseorangan.

Dimana, dampaknya dengan pembagian modal tersebut terdapat pemisahan nilai kekayaan antara milik pribadi dengan milik perusahaan. Hal ini akan menjadi keuntungan pemilik usaha UKM untuk melakukan pembuatan PT perorangan.

Selain itu, dengan pemisahan nilai kekayaan tersebut, akan membuat pelaku usaha UKM mudah untuk memiliki akses waktu mengajukan pembiayaan pada bank. Lalu, ketika PT perorangan terjadi kerugian, maka tanggung jawabnya sebatas nilai modal yang disetorkan.

2. Akta Notaris Tidak Diperlukan

Ketika pelaku usaha UKM ingin menjadikan usahanya berbadan hukum PT perorangan, maka proses yang akan dilakukannya sangatlah mudah. Karena, untuk melakukannya tidak perlu akta notaris.

Hanya dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa indonesia, maka  surat ini menjadi dasar akta pendirian PT. Dimana, untuk mendapatkannya cukup dengan mendaftar secara online pada aplikasi perseroan perorangan buatan kemenkumham.

Selain mudah untuk daftar, ternyata besarnya biaya pendirian PT juga terbilang masih terjangkau. Hanya dengan mengeluarkan uang sebesar lima puluh ribu rupiah, maka pelaku usaha UKM sudah dapat  mendaftarkan usaha UKM miliknya menjadi PT perorangan.

3. Surat Izin Usaha Tidak Diperlukan

Ketika pelaku usaha UKM akan membuat usahanya menjadi PT perseorangan, maka prosedur pendirian PT tersebut termasuk kriteria berisiko rendah. Dampaknya, surat izin usaha tidak diperlukan.

Dimana, hal ini nantinya akan diganti dengan keluarnya sertifikat pernyataan pendirian dari kemenkumham. Sertifikat ini akan didapatkan oleh pelaku usaha UKM yang mendaftarkan usaha online pada kemenkumham.

4. Ada Peluang Usaha Untuk Lebih Berkembang Ketika Aturan Pemerintah Telah Diikuti

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat pernyataan dari kemenkumham, akan terkena kewajiban berupa pembuatan laporan keuangan perusahaan secara berkala. Hal ini wajib dilakukan agar UKM tersebut tidak mendapatkan sanksi yang bersifat administratif.

Namun, jika pelaku usaha UKM tersebut mengikuti aturan dari pemerintah akan memiliki berbagai keuntungan karena pendirian PT perseorangan yang telah dilakukan, yaitu:

  • Pelaku usaha UKM akan diprioritaskan untuk mendapatkan akses khusus sektor UKM di  beraneka ragam program pemerintah.
  • Pelaku usaha UKM juga akan terkena pajak. Namun, pajak yang diberlakukan tarifnya rendah hanya sebesar 0,5% dari nilai omset penjualan perbulan.
  • Pelaku usaha UKM akan terbesar dari kewajiban buat membuat pengumuman di dalam tambahan berita negara. Hal ini sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
  • Ketika UKM tersebut telah berbadan hukum PT perseorangan, maka sistem dalam perusahaan tersebut bersifat one tier. Artinya, pemilik usaha UKM tersebut menjadi pengawas sekaligus menjadi orang yang menjalankan kegiatan operasional usahanya.

Melihat betapa pentingnya UKM berbadan hukum PT perorangan, dan apa saja keuntungan yang diperoleh. Maka, tidak ada salahnya pendirian PT perseorangan menjadi pilihan badan hukum usaha dari  pemilik usaha UKM.

Anda sebagai pemilik usaha UKM dapat menghubungi tim profesional di no WA 0817770048 atau mengunjungi https://easylegal.id/ untuk mendapatkan konsultasi gratis pembuatan PT Perorangan. Data Anda akan terjamin aman dan solusi legalitas bisnis akan Anda peroleh hingga selesai.